Kembali

PELAKSANAAN e-PUPNS 2015

PELAKSANAAN e-PUPNS 2015
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan di dalamnya bahwa untuk menjamin keterpaduan dan ke-akurasian data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintahan wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian, sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan ter-integrasi dalam rangka untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik atau dikenal dengan E-PUPNS Tahun 2015, di mana pengisian formulir E-PUPNS secara on-line bisa dilakukan mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015.
Mengingat pentingnya tujuan pelaksanaan E-PUPNS tersebut, seluruh PNS di lingkungan Kecamatan Sawangan melaksanakannya dengan melengkapi berkas-berkas kepegawaian kemudian mendaftar terlebih dahulu kemudian menginput data dan dicek.