Wajib e-KTP di Kecamatan Sawangan Mencapai Lebih Dari 5000 Orang


Created At : 2017-09-04 00:00:00 Oleh : TINTON BAGUS TRIYOKO Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 56

Ada sekitar lebih dari 5000 orang yang wajib e-KTP di wilayah Kecamatan Sawangan, sehingga diperlukan kerjasama dan peran serta dari Kepala desa dan perangkat desa agar perekaman dan pendataan wajib e-KTP tersebut dapat dilaksanakan. Demikian menurut Camat Sawangan, Drs. Wisnu Argo Budiono,MM dalam sambutannya di Apel Kinerja Perangkat Desa se Kecamatan Sawangan, Senin 4 September 2017 di halaman kantor Kecamatan Sawangan.


Data tersebut diperoleh saat rapat di Disdukcapil Kabupaten Magelang pada hari rabu kemarin, tepatnya tanggal 30 Agustus 2017. Beliau berharap bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa aktif mendata warganya yang sudah wajib e-KTP yaitu penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP diantaranya adalah yang sudah di atas usia 17 tahun atau yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah.


Diharapkan 5000 wajib e-KTP itu segera bisa didata dan dilakukan perekaman agar blangko dapat segera dicetak. Hal ini penting dilakukan apalagi tahun 2018 akan dilaksanakan Pilkada serentak dimana Kabupaten Magelang merupakan salah satu wilayah yang akan mengadakan Pilkada.



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara