SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT


Created At : 2016-06-06 04:40:55 Oleh : kec.Sawangan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 49
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;}

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SKPD Kecamatan Sawangan selama tiga Bulan ini mulai April hingga Juni melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat. Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah Sebagai acuan dan standar bagi Kecamatan Sawangan dalam melakukan penyusunan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Kecamatan Sawangan.

Tujuannya Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat secara berkala dan mengetahui kecenderungan kinerja pelayanan pada Kecamatan Sawangan dari waktu ke waktu.

Sasaran:

1.          Mengetahui dan mengevaluasi tingkat kinerja unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;

2.           Mendorong tumbuhnya inovasi untuk penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan  lebih berdaya guna dan berhasil guna;

3.      Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam mengevaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan public

Manfaat:

1.   Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

2.       Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.

3.      Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan.

Dasar Hukum

                   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

                   Peraturan Pemerintah Nomor  96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

·                    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah

Ket: Gregorius Prasanta,S.Sos Petugas yang ditunjuk melakukan Survei IKM

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara