SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
SKPD Kecamatan Sawangan selama tiga Bulan ini mulai April hingga Juni melaksanakan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat. Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah Sebagai acuan dan standar bagi Kecamatan Sawangan dalam melakukan penyusunan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Kecamatan Sawangan.
Tujuannya Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat secara berkala dan mengetahui kecenderungan kinerja pelayanan pada Kecamatan Sawangan dari waktu ke waktu.
Sasaran:
1. Mengetahui dan mengevaluasi tingkat kinerja unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
2. Mendorong tumbuhnya inovasi untuk penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan lebih berdaya guna dan berhasil guna;
3. Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam mengevaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan public
Manfaat:
1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.
3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan.
Dasar Hukum
• Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
• Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
· Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
Ket: Gregorius Prasanta,S.Sos Petugas yang ditunjuk melakukan Survei IKM
Created At : 2016-06-06 04:40:55 Oleh : kec.Sawangan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 49