Sosialisasi KIA di Kecamatan Sawangan


Created At : 2018-03-13 00:00:00 Oleh : TINTON BAGUS TRIYOKO Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 92
Sebagai identitas, Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), namun bagi warga yang berusia dibawah 17 tahun ada yang namanya KIA (Kartu Identitas Anak). Menurut Bapak Hamid dari Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Magelang, KIA merupakan Kartu Identitas Anak dimana fungsinya hampir sama dengan KTP. Demikian yang beliau sampaikan dalam sosialisasi KIA di Aula Kecamatan Sawangan, pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018.

Fungsi dari KIA ini sendiri adalah sesuai dengan Permendagri No.2 Tahun 2016 yaitu untuk memaksimalkan perlindungan dan pendataan publik dan warna negara. Selain itu, Fungsi KIA sendiri adalah untuk mempermudah anak-anak yang belum mempunyai KTP untuk memperoleh berbagai macam pelayanan di instansi-instansi pemerintah serta untuk mencegah praktek jual beli anak.

Acara sosialisasi ini merupakan rangkaian sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang yang diadakan di kecamatan-kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Magelang. Pada hari ini jadwal sosialisasi diadakan di Kecamatan Sawangan dengan narasumber Bapak Hamid dari Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang menyampaikan tentang apa itu KIA dan tata cara pembuatannya, serta Bapak Warsono dari Bidang Pencatatan Sipil yang menjelaskan tentang syarat pembuatan akte kelahiran sebagai salah satu syarat pembuatan KIA.

Sosialisasi diawali dengan sambutan pembukaan oleh Sekcam Sawangan, Widodo,SH pada pukul 10:00 WIB. Acara itu sendiri dihadiri oleh Kepala Desa Se Kecamatan Sawangan beserta perangkat desa masing-masing 2 (dua) orang per desa.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara