PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Created At : 2015-09-18 01:23:32 Oleh : kecamatan Sawangan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 94
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Mulai tanggal 14 s/d 19 September 2015 Tim Kecamatan Sawangan melaksanakan pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di semua Desa se wilayah Kecamatan Sawangan. Tim dibagi menjadi tiga Tim masing-masing Tim beranggotakan 2 personil. Pembinaan dan monitoring dilakukan dengan mendasarkan ketentuan pasal 115 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diantaranya dalam bentuk evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa, pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan itu masing-masing desa menghadirkan dan mempersiapkan:
1.    Tim pengelola keuangan desa (Pelaksana kegiatan?kasi/Kaur,PTPKD/Sekdes/petrangkat yang ditunjuk.
2.    TPK (Ketua, Sekretaris dan Anggota)
3.    Buku administrasi keuangan antara lain buku kas umum (BKU) Buku Pajak, Buku Bantu bank.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara