MUSDES PENATAAN DAN PENGALIHAN ASET HASIL PNPM-MPd


Created At : 2015-10-21 05:16:58 Oleh : kecamatan Sawangan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 37
MUSDES PENATAAN DAN PENGALIHAN ASET HASIL PNPM-MPd
Musyawarah Desa Penataan dan Pengalihan Aset Hasil PNPM-MPd dilaksanakan mulai tanggal 20 s/d 24 Oktober 2015 . Musdes ini dilaksanakan sehubungan telah berakhrnya program PNPM-MPd yang mana meninggalkan beberapa warisan baik Kelembagaan, Sistem maupun aset. Aset baik bergerak maupun tidak bergerak berupa dana perguliran dialihkan kepemilikannya menjadi milik desa namun untuk dana perguliran pengelolaannya dilakukan ditingkat Kecamatan oleh BKAD. Dalam Musdes tersebut agenda pokok adalah
1.    paparan laporan hasil inventarisasi sarpras hasil PNPM-MPd
2.    Pembahasan laporan hasil inventarisasi sarpras hasil PNPM-MPd untuk menyepakati :
a.    Kondisi fisik dan kemanfaan sarpras hasil PNPM-MPd
b.    Pengelola sarpras hasil PNPM-MPd
c.    Status kepemilikan aset sarpras hasil PNPM-MPd
3. Agenda Musdes dalam rangka pembahasan ststus kepemilikan sarpras hasil PNPM-MPd adalah sebagai berikut :
a.    Sarpras hasil PNPM-MPd terbukti secara sah sebagai milik desa dalam forum Musdes disepakati untuk ditetapkan dan dicatatkan sebagai aset desa
b.    Sarpras hasil PNPM_MPd yang berpotensi menjadi aset milik desa tetapi belum memiliki bukti kepemilikan yang sah sebagai aset milik desa, maka disepakati agar pemerintah desa wajib mengurus proses pengalihan status kepemilikan atas aset PNPM-MPd dimaksud dengan berdasarkan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara