APEL KINERJA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BULAN FEBRUARI 2016


Created At : 2016-03-17 03:33:11 Oleh : kecamatan Sawangan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 52
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;}

APEL KINERJA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BULAN FEBRUARI 2016

Apel kinerja bagi kades dan perangkat desa Kecamatan Sawangan pada Bulan Februari dilaksanakan tanggal 1 Februari 2016 di Halaman Kecamatan Sawangan dengan pembina apel Kapolsek Sawangan. Dalam sambutannya membacakan sambutan Bupati Magelang yang antar lain disampaikan bahwa berkaitan dengan pengaturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa masih dalam dalam proses pembahasan dengan DPRD Kab. Magelang.

Berkaitan dengan pengaturan mengenai pengisian perangkat desa tentunya perlu diatur terlebih dahulu mengenai Struktur Organisasi Pemerintah Desa. Apabila kita cermati dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam susunan Organisasi Pemerintah Desa dikarenakan susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu: swasembada, swakarya dan swadaya. Oleh karena itu penyusunan Raperda te tentang SOT Pemerintah Desa dan raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa akan menjadi priotitas pembahasan pada tahun 2016 ini.

Berkenaan dengan penyusunan Perdes tentang APBDes TA 2016 saat ini masih dibahas rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDes TA 2016.

Dalam rangka implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mulai Bulan Januari ini telah ditetapkan Pendamping Desa sebanyak 3 orang untuk masing-maing Desa.

Peran dari pendamping desa selain menfasilitasi Pemerintah Desa juga untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dengan mendapingi pelaku UMKM yang ada di desa mengingat mulai tanggal 31 Desember 2015 telah diberlakukan Masyarakat Ekonom asean (MEA)

Sehubungan dengan pelaksanaan program raskin tahun 2016 kami sampaikan bahwa pagu Raskin tahun 2016 masih mengacu pada jumlah RTS-PM dalam daftar penerima manfaat.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara