APEL KINERJA BULAN DESEMBER 2015


Created At : 2015-12-11 01:51:48 Oleh : kecamatan Sawangan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 80
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

APEL KINERJA BULAN DESEMBER 2015

Apel kinerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Bulan Desember 2015 dilaksanakan tanggal 7 Desember 2015 di Halaman Kantor Kecamatan Sawangan. Pembina Apel Camat Sawangan dan dihadiri unsur Muspika Sawangan. Peserta apel terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Sawangan. Camat Sawangan membacakan sambutan Bupati Magelang yang antara lain menyampaikan, “Berkenaan dengan adanya beberapa perubahan nominal dana transfer ke desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Angaran 2015, maka Pemerintah Desa diharapkan untuk segera menyelesaikan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015. Hal tersebut sangat penting mengingat sisa waktu yang kita miliki di Tahun Anggaran 2015 ini hanya tinggal sedikit sehingga kegiatan-kegiatan yang akan direncanakan dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015 dapat segera dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk itu kami mengharapkan peran aktif dari para Camat dalam memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2015 ini.Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2015 ini, Saya juga menghimbau kembali kepada para Kepala Desa untuk segera mempersiapkan penyusunan Laporan realisasi Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2015. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu kewajiban Kepala Desa adalah menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa yang harus dikirimkan kepada Bupati paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Oleh karena itu penyusunan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2015 harus sudah selesai dibahas dengan BPD sebelum tanggal 31 Januari 2016. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tersebut, selain disampaikan kepada Bupati juga wajib diinformasikan  kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat antara lain : papan pengumuman, radio komunitas, atau melalui media informasi lainnya.”

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara